MENJADI PENGUSAHA YANG TAAT HUKUM KINI LEBIH MUDAH LEWAT OSS

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri. Hal ini bisa dilihat dengan usaha pemerintah dalam memberi kemudahan perizinan untuk para investor dan pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Apalagi, saat ini pemerintah telah mengenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang meringkas berbagai pengurusan izin usaha di Indonesia. NIB ini merupakan bukti bahwa seorang pelaku usaha mendapatkan Perizinan Berusaha dari pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kemudahan mendirikan usaha di Indonesia memperlihatkan tren yang positif. Sebagai buktinya, Anda bisa melihat kenaikan peringkat Indonesia dalam survei Ease of Doing Business (EoDB) yang dilakukan oleh Bank Dunia secara rutin sejak tahun 2003. Semakin tinggi peringkat EoDB, semakin mudah pengurusan perizinan yang diperlukan bagi pengusaha untuk melegalkan usahanya.

Tren Positif Kemudahan Pengurusan Izin Usaha di Indonesia

Perlu Anda ketahui, pada tahun 2016, Indonesia berada di peringkat 106 pada rangking EoDB. Pada tahun berikutnya, tingkat kemudahan pengurusan usaha di Indonesia naik ke posisi 91. Pada survei 2018, terjadi peningkatan yang cukup drastis ke posisi 72 dari total 190 negara. Hanya saja, survei EoDB 2019 terbaru, memperlihatkan penurunan posisi, meski tak begitu signifikan, ke posisi 73. Di tingkat Asia Tenggara, posisi Indonesia berada di peringkat ke-6. Posisi pertama diduduki oleh Singapura yang berada di rangking 2. Selanjutnya disusul Malaysia yang ada di peringkat 15. Brunei Darussalam dan Thailand masing-masing berada di posisi 27 dan 55. Sementara itu, Vietnam punya peringkat sedikit lebih tinggi daripada Indonesia, yakni di posisi 69. Saat ini, pemerintah punya ambisi besar agar Indonesia bisa masuk dalam kisaran peringkat 40-an dalam rangking EoDB. Keinginan untuk mempermudah perizinan usaha dan target peringkat 40-an EoDB itulah yang menjadi landasan pemerintah mengenalkan NIB. Keberadaan NIB bisa mempermudah pengurusan izin usaha, termasuk di antaranya adalah perusahaan yang berkecimpung dalam aktivitas ekspor dan impor.

Apa Itu NIB?

NIB merupakan kebijakan pemerintah yang digunakan untuk mewujudkan kemudahan mendirikan bisnis di Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa terlalu banyaknya izin membuat para pengusaha harus mengeluarkan banyak uang, tenaga, dan waktu kalau ingin mendirikan usaha. Berdasarkan survei EoDB 2019, rata-rata waktu yang dibutuhkan pengusaha untuk mengurus legalisasi ketika membangun usaha adalah 19,1 hari. Prosedur yang diperlukan oleh pengusaha pun sangat banyak, yakni 10 tahapan. Kondisi ini sangat kontras dengan Selandia Baru, yang hanya punya sekali prosedur dan bisa diselesaikan dalam jangka setengah hari. Sementara itu, Singapura punya 2 prosedur yang dapat dirampungkan hanya dalam waktu 1,5 hari

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha menjadi landasan hukum pengurusan NIB di Indonesia. Dalam aturan itu disebutkan bahwa keberadaan NIB menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya, yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Angka Pengenal Importir (API).

  • TDP
    NIB yang didapatkan ketika mengurus Perizinan Berusaha bisa digunakan sebagai pengganti TDP. Sebelumnya, TDP merupakan bukti pendaftaran perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah. TDP diwajibkan untuk semua jenis perusahaan, kecuali perusahaan yang berbentuk jawatan serta perusahaan kecil perorangan. Sebelumnya, proses pengurusan TDP disertai dengan beragam jenis dokumen. Anda harus menyiapkan dokumen berupa akta perusahaan, Surat Ketarangan Domisili Usaha (SKDU), NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), KTP atau Kartu Keluarga direktur utama, ataupun SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  • Akses Kepabeanan
    Akses Kepabeanan merupakan izin yang secara khusus ditujukan untuk perusahaan yang dalam menjalankan usahanya berhubungan dengan pihak bea cukai. Dalam sistem sebelumnya, Akses Kepabeanan didapatkan dengan cara melakukan Registrasi Kepabeanan yang dilakukan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Akses Kepabeanan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengusaha yang menjalankan usahanya sebagai:
  1. Eksportir;
  2. Importir;
  3. Pengangkut;
  4. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK;
  5. Perusahaan Jasa Titipan (PJT; dan
  6. Perusahaan Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS).
  • API
    Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang menjalankan usahanya sebagai importir. API dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan hanya perlu diurus oleh kantor pusat sebuah perusahaan. Terdapat 2 jenis API yang berlaku, yakni API Umum dan API Produsen. API Umum merupakan izin yang dibutuhkan perusahaan ketika ingin melakukan impor dengan tujuan untuk diperdagangkan kembali. Sementara itu, API Produsen merupakan API yang dipakai perusahaan ketika ingin mengimpor bahan yang kemudian mereka pakai dalam mendukung proses produksi perusahaan. Dalam hal ini, bahan yang diimpor tak boleh diperdagangkan ke pihak lain. Pengurusan API dapat dilakukan lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal yang telah memperoleh mandat dari Kementerian Perdagangan. Proses pengurusan API, dilakukan dengan menyertakan beberapa persyaratan, seperti SKDU, fotokopi Akta Perusahaan, fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi TDP, fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan dokumen terkait lain.

Dengan penggabungan pengurusan beberapa izin tersebut, pengusaha bisa mendirikan usahanya dalam waktu yang lebih singkat. Apalagi, perlu diketahui bahwa rata-rata pengurusan TDP, bisa memakan waktu sampai 14 hari. Lamanya waktu pengurusan TDP itu disebabkan karena banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan, termasuk di antaranya adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Belum lagi kalau perusahaan butuh API ataupun Akses Kepabeanan ketika ingin membeli barang dari luar negeri. Menariknya lagi, cara pengurusan NIB tidak hanya menawarkan proses yang lebih cepat. Pengusaha juga bisa secara ringkas ketika ingin mengurus NIB. Alasannya, karena pengurusan NIB hanya perlu dilakukan lewat satu jalur. Anda dapat mengurusnya lewat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission disingkat OSS).

Setiap Perusahaan Wajib Mengurus NIB

Ketentuan pengurusan NIB ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan di Indonesia. Ketentuan ini tercantum secara jelas dalam Perpres Percepatan Pelaksanaan Usaha. Pengurusannya harus dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan badan hukum PT, CV, firma, koperasi, ataupun yayasan. Pengurusan NIB juga hanya perlu dilakukan satu kali oleh perusahaan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, tak ada ketentuan batas waktu tentang NIB. Perizinan Berusaha yang didapatkan ketika mengurus NIB masih tetap berlaku selama perusahaan tidak melakukan perubahan nama ataupun aktivitas usaha. Ketentuan terkait masa berlaku NIB ini pun begitu memudahkan para pengusaha. Apalagi, pada peraturan sebelumnya, API dan TDP memiliki masa berlaku yang mengharuskan pengusaha untuk mengurusnya secara berkala setiap 5 tahun sekali. Ditambah lagi, pengurusan NIB menggunakan layanan OSS tidak memerlukan biaya alias gratis. Tak hanya itu, pengurusan NIB juga menjadi salah satu bukti bahwa seorang pelaku usaha telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Sebagai tambahan, NIB juga berguna bagi pengusaha yang punya rencana menggunakan tenaga kerja asing karena terdapat fitur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada proses pengurusannya.

Apa yang Terjadi saat Pengusaha Tak Memiliki NIB?

Lalu, bagaimana ketika sebuah perusahaan tidak memiliki NIB? Ketika seorang pelaku usaha memutuskan untuk tak mengurus NIB, bisa dipastikan bakal menjumpai beberapa kondisi yang tidak menguntungkan. Kondisi tak menguntungkan itu di antaranya adalah:

  1. Aktivitas usaha terhambat
    Kerugian pertama yang bakal Anda terima ketika tidak mengurus NIB adalah terganggunya aktivitas usaha. Ketika tidak mengurus NIB, bisa dipastikan Anda juga tak akan bisa mengajukan izin terkait usaha yang lain. Dampaknya pun sangat besar, aktivitas usaha menjadi terganggu. Kalaupun Anda memaksa untuk tetap menjalankan usaha, maka usaha tersebut merupakan bisnis ilegal. Dalam menjalankan bisnis yang ilegal, dapat dipastikan Anda bakal mengalami kekhawatiran. Apalagi, sewaktu-waktu bakal ada petugas dari pemerintah yang bisa saja melakukan inspeksi terkait usaha yang Anda jalankan.
  1. Akses pembiayaan lebih mudah
    Perusahaan yang memiliki izin usaha juga punya kesempatan yang lebih besar ketika ingin mengajukan pinjaman ke lembaga finansial. Selain itu, izin usaha yang lengkap juga memungkinkan Anda untuk memperoleh suntikan dana dari para investor. Mereka tidak khawatir kalau potensi usaha yang Anda kembangkan tiba-tiba menghilang tanpa kabar jelas.
  1. Kesempatan untuk mengembangkan usaha
    Pengurusan NIB yang selanjutnya dapat dipakai untuk mengurus izin usaha, berguna untuk memperluas usaha yang tengah Anda jalankan. Anda bisa saja melihat peluang untuk melakukan ekspor produk ke luar negeri. Selain itu, tak menutup kemungkinan Anda juga bisa membuka kantor cabang di kota lain guna meningkatkan kapasitas produksi ataupun memperluas area pemasaran.
  1. Jaminan keamanan kepada konsumen
    Terakhir, pengurusan NIB dan izin usaha terkait juga memungkinkan Anda untuk memberi jaminan pemakaian layanan yang aman bagi para konsumen. Apalagi, di era modern seperti sekarang, para konsumen kerap mencari produk yang benar-benar aman mereka gunakan. Oleh karena itu, Anda pun memerlukan beragam jenis sertifikasi, yang dalam pengurusannya, mengharuskan Anda untuk memiliki izin usaha.

Manfaat Adanya Layanan Terpadu OSS

Pengurusan NIB di OSS menjadi bentuk semangat baru dalam mereformasi birokrasi perizinan usaha di Indonesia. Kehadiran layanan OSS memberikan banyak manfaat, termasuk di antaranya adalah:

  1. Proses pengurusan yang singkat
    Ketika melakukan pengurusan izin di OSS, proses pengurusannya bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Anda bisa saja melakukan pengurusan izin sendiri ataupun menggunakan layanan jasa pengurusan izin usaha. Asalkan data-data yang dibutuhkan telah siap, proses pengurusan dapat dilakukan dalam waktu singkat. Ditambah lagi, pengurusan izin di OSS juga dibarengi dengan pemangkasan beberapa jenis izin yang sebelumnya berlaku.
  1. Dapat mengurus beragam perizinan di satu tempat
    Keuntungan selanjutnya yang bisa didapatkan lewat kehadiran layanan OSS adalah pengurusan izin yang praktis. Anda dapat menggunakan layanan OSS untuk mengajukan beragam jenis izin. Perizinan Berusaha yang dibuktikan lewat adanya NIB, merupakan pintu masuk awal untuk mendapatkan beragam kemudahan dari OSS. Selanjutnya, Anda dapat menggunakan NIB itu untuk mengurus izin lainnya, seperti izin lingkungan, izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin usaha, dan sebagainya.
  1. Sistem perizinan yang benar-benar terintegrasi
    Layanan pengurusan izin online di OSS bisa dibilang merupakan peningkatan dari layanan perizinan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Seperti diketahui, kantor PTSP bisa dijumpai di tingkat kabupaten, provinsi, serta tingkat nasional. Apalagi, pada layanan OSS, data-data dari berbagai kementerian sudah terintegrasi. Sistem perizinan yang terintegrasi ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha. Di waktu yang sama, sistem OSS yang terintegrasi memungkinkan kemudahan koordinasi data antara masing-masing lembaga pemerintah.
  1. Standardisasi pelayanan
    Sebelum peluncuran layanan OSS, cara pengajuan izin usaha di berbagai daerah berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, ketika Anda mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kota Jakarta dengan di daerah lain. Pengurusan izin di Jakarta, bisa dilakukan dengan menggunakan kode KBLI yang telah ditentukan. Di kota lain, tak menutup kemungkinan kalau kode KBLI punya kode yang berbeda. Semua perbedaan cara pengurusan izin antara masing-masing daerah itu bakal hilang dengan adanya cara mengurus izin di OSS. Dengan begitu, para pengusaha tidak akan merasa kebingungan dalam setiap pengurusan izin. Apalagi, ketika seorang pengusaha berusaha untuk mendirikan kantor cabang atau anak perusahaan di kota-kota selain Jakarta.
  1. Proses pengurusan izin yang transparan
    Pengurusan izin menggunakan OSS juga memungkinkan pengusaha untuk memperoleh pelayanan pengajuan izin usaha secara transparan. Lewat layanan ini, risiko terjadinya pungutan liar oleh oknum pejabat bisa ditekan sekecil-kecilnya. Apalagi, proses pengajuan izin bisa dimonitor secara langsung, tak hanya oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh para pejabat di tingkat provinsi ataupun pusat.

Dengan berbagai kemudahan yang yang bisa diperoleh lewat keberadaan NIB dan layanan OSS, pengusaha bisa mendapatkan banyak keuntungan. Apalagi, keberadaan OSS bisa memperkecil peluang adanya tindakan dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat juga memperoleh manfaat yang tak kalah besar. Kehadiran banyak usaha di Indonesia, bisa mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, hal ini bisa berdampak pada pengurangan jumlah pengangguran di tanah air. Dengan kondisi seperti itu, target pemerintah untuk bisa meraih peringkat 40-an pada survei EoDB bukanlah isapan jempol belaka.

Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP