Selamat Pagi Wargi Cianjur . Hari ini DPMPTSP Kab. Cianjur Melaksanakan Monitoring Giat Vaksin Covid-19 di Desa Cijedil Kecamatan Cugenang. Yuk bagi wargi yang belum di suntik Vaksin segera di va.....
Apakah semua usaha wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL?
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK 4 2021 telah dilakukan pemilahan terkait dengan jenis kegiatan usaha yang wajib memiliki perizinan dalam hal lingkungan hidup, baik AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
Apakah pelaku usaha dapat memiliki usaha yang beresiko tinggi dan rendah dalam satu Perusahaan
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 dapat diakomodir jika melakukan lebih dari satu kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang berbeda
Apakah ada pembatasan masa berlaku atas NIB?
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)
Bagaimana tahapan pendirian PT setelah adanya OSS?
Untuk pendirian PT dimulai dari pembuatan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris serta NPWP Perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS (oss.go.id). Melalui OSS akan diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin sesuai kategori risiko.
Apakah PMA boleh berbentuk CV atau bukan badan hukum?
Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 5 ayat 2 berbunyi Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia.