CNL di Kecamatan Cugenang
2020-03-19 - 2 item
Berapa lama waktu penyampaian LKPM untuk pelaku usaha kecil dan usaha menengah?
Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan, sedangkan bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Apakah NIB untuk kantor pusat saja?
Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat memiliki satu NIB saja.
Apakah semua kegiatan PMA harus memiliki rencana investasi lebih dari Rp 10 Miliar, di luar tanah dan bangunan?
Ya, sesuai dengan jenis kegiatan usahanya sebagaimana diatur di Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021
Jika ada permasalahan dengan Status KSWP, apa yang mesti dilakukan oleh pelaku usaha?
Pelaku usaha diminta datang ke Kantor Pajak setempat untuk melakukan pengecekan terhadap atas SPT 2 (dua) terakhir.
Apakah pelaku usaha perorangan dapat memilih API?
Pelaku Usaha orang perseorangan hanya dapat memilih angka pengenal impor produsen untuk kepentingan kegiatan usahanya sebagaimana yang tercantum di dalam Perizinan Berusaha.