GAMBARAN UMUM

TENTANG DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Cianjur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur bahwa DPMPTSP memunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut DPMPTSP menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan dan Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

b. Pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu atu pintu

d. Pelaksanaan administrasi dinas dan pelayanan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengn tugas dan fungsinya.


V I S I

"CIANJUR MANDIRI, MAJU, RELIGIUS DAN BERAKHLAK MULIA"

MISI

Adapun Misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Cianjur tahun 2021 - 2026 sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas, produktif, bertakwa dan berakhlak mulia menyambut era society 5.0
  2. Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan berbasis potensi lokal yang mandiri dan berdaya saing tinggi sesuai dengan tuntutan er industri 4.0
  3. Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan serta mendukung peningkatan dan pemerataan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi
  4. Peningkatan pengelolaan dan perlindungan Sumber Daya Alam untuk menjamin keseimbangan dan kelangsungan lingkungan hidup
  5. Pemanfaatan feformasi dan transormasi birokrasi pemerintahan untuk menjamin terciptanya sistem publik yang semakin baik, profesional, efektif dan efisien serta adaptif menuju era governance 3.0

    Keterkaitan DPMPTSP dengan visi dan misi Bupati berada di misi kedua dan misi kelima


    MOTO

    "Kepuasan Anda Adalah Kepuasan Kami"


    • Pembaharuan terakhir 2022-07-19 14:34:28 5604 hits

    KOMENTAR

    Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
    Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
    Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
    Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
    dpmptsp@cianjurkab.go.id
    Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
    TOP