Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur bahwa DPMPTSP memunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut DPMPTSP menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan dan Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. Pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu atu pintu
d. Pelaksanaan administrasi dinas dan pelayanan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengn tugas dan fungsinya.
"CIANJUR MANDIRI, MAJU, RELIGIUS DAN BERAKHLAK MULIA"
Keterkaitan DPMPTSP dengan visi dan misi Bupati berada di misi kedua dan misi kelima
MOTO
"Kepuasan Anda Adalah Kepuasan Kami"