Dalam
rangka meningkatkan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct)
yang berlaku secara umum pada pelayanan publik, DPMPTSP Kabupaten Cianjur wajib
melaksanakan kegiatan pelayanan publik dengan berpedoman pada PP Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya, diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS).
DPMPTSP Kabupaten Cianjur tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Cianjur sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur Nomor 823/DPMPTSP/III/2018 tentang Kode Etik Khusus Aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini juga merupakan implementasi dari penguatan sistem pengendalian internal DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Untuk menerapkan hal tersebut, DPMPTSP Kabupaten Cianjur telah mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang mekanismenya telah diatur dan disempurnakan oleh DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Penyampaian Pelaporan Whistle Blowing System
Penyampaian pelaporan baik dari pihak eksternal (masyarakat) dan internal (Petugas DPMTPSP) yang melaporkan adanya suatu aktivitas fraud atau pelanggaran terhadap peraturan dan berbagai praktik penyimpangan dapat menyampaikan kepada sejumlah media komunikasi yang secara khusus diperuntukkan Whistleblowing System yakni sebagai berikut :
- Call Center 081214266900
- Website dpmptsp.cianjurkab.go.id
- Email dpmptsp@cianjurkab.go.id
Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur paling kurang meliputi :
- Identitas pelapor (sekurang-kurangnya nama).
- Deskripsi/ kronologis kejadian.
- Nama, jabatan dan unit terlapor dan/atau pihak yang terlibat.
- Waktu dan tempat kejadian dugaan penyimpangan.
Surat Keputusan Petugas Penanganan Pengaduan (Buka)
Klik disini untuk melakukan pengaduan secara online atau kunjungi situs www.lapor.go.id
- Pembaharuan terakhir 2023-06-20 09:12:48 5583 hits