BerdasarkanPerpres No 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan PTSP (klik disini) Pasal 15 bahwa Jangka Waktu Pelayanan PTSP ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Non Perizinan secara
Lengkap dan Benar, kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang atau
Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur Nomor : 800/048/DPMPTSP/2021 tentang Penetapan Jam Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Cianjur ditetapkan sebagai berikut :
Jam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan :
Hari : Senin s.d. Jum'at
Waktu : Jam 08.00 s.d. 16.00
Jam Pelayanan Pengaduan :
Hari : Senin s.d. Jum'at
Waktu : Jam 08.00 s.d. 16.00
Jam Pelayanan Konsultasi dan pengaduan melalui aplikasi dan media sosial selama 7 hari seminggu 24 jam sehari