- Berdasarkan Perpres No 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan PTSP (klik disini) Pasal 15 bahwa Jangka Waktu Pelayanan PTSP ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Non Perizinan secara Lengkap dan Benar, kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur Nomor : 800/048/DPMPTSP/2021 tentang Penetapan Jam Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Cianjur ditetapkan sebagai berikut :
- Jam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan :
- Hari : Senin s.d. Jum'at
- Waktu : Jam 08.00 s.d. 16.00
- Jam Pelayanan Pengaduan :
- Hari : Senin s.d. Jum'at
- Waktu : Jam 08.00 s.d. 16.00
- Jam Pelayanan Konsultasi dan pengaduan melalui aplikasi dan media sosial selama 7 hari seminggu 24 jam sehari
- Pembaharuan terakhir 2022-07-29 11:41:26 5847 hits