Severity: Notice
Message: Trying to get property 'Id' of non-object
Filename: controllers/Post.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/controllers/Post.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Apakah pelaku usaha perorangan dapat memilih API?
Pelaku Usaha orang perseorangan hanya dapat memilih angka pengenal impor produsen untuk kepentingan kegiatan usahanya sebagaimana yang tercantum di dalam Perizinan Berusaha.
Apakah semua perizinan bidang usaha diakses melalui OSS ?
Untuk daftar sektor yang perizinannya dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5tahun 2021, sedangkan untuk daftar perizinan yang dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada lampiran peraturan tersebut.
Apakah ada pembatasan masa berlaku atas NIB?
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)
Bagaimana tahapan pendirian PT setelah adanya OSS?
Untuk pendirian PT dimulai dari pembuatan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris serta NPWP Perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS (oss.go.id). Melalui OSS akan diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin sesuai kategori risiko.
Jika ada permasalahan dengan Status KSWP, apa yang mesti dilakukan oleh pelaku usaha?
Pelaku usaha diminta datang ke Kantor Pajak setempat untuk melakukan pengecekan terhadap atas SPT 2 (dua) terakhir.