Severity: Notice
Message: Trying to get property 'Judul' of non-object
Filename: inc/meta.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/views/template/dpmptsp23/inc/meta.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/views/template/dpmptsp23/inc/header.php
Line: 7
Function: require
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/controllers/Post.php
Line: 12
Function: view
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Trying to get property 'Judul' of non-object
Filename: inc/meta.php
Line Number: 15
Backtrace:
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/views/template/dpmptsp23/inc/meta.php
Line: 15
Function: _error_handler
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/views/template/dpmptsp23/inc/header.php
Line: 7
Function: require
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/controllers/Post.php
Line: 12
Function: view
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Berapa lama waktu penyampaian LKPM untuk pelaku usaha kecil dan usaha menengah?
Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan, sedangkan bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Apakah NIB berlaku juga sebagai TDP?
NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan Hak Akses Kepabeanan (NIK) jika diperlukan.
Apakah semua kegiatan PMA harus memiliki rencana investasi lebih dari Rp 10 Miliar, di luar tanah dan bangunan?
Ya, sesuai dengan jenis kegiatan usahanya sebagaimana diatur di Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021
Bagaimana cara pendaftaran SIPARIGEL ?
Langkah 1: Registrasi Akun Pemohon yang ingin mengajukan izin harus memulai dengan mendaftar akun di aplikasi SIPARIGEL. Pemohon diminta untuk mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat email. Setelah mengisi data yang diperlukan, pemohon dapat mengirimkan permintaan registrasi. Langkah 2: Aktivasi Akun Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima tautan aktivasi melalui email yang mereka daftarkan sebelumnya. Pemohon harus mengklik tautan ini untuk mengaktifkan akun mereka. Selain itu, pemohon juga melakukan verifikasi melalui pesan teks WhatsApp (WA) untuk aktivasi tahap kedua.
Apakah pelaku usaha dapat memiliki usaha yang beresiko tinggi dan rendah dalam satu Perusahaan
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 dapat diakomodir jika melakukan lebih dari satu kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang berbeda