Grafik Berdasarkan Skala 2018
Grafik Berdasarkan Sektor 2018
Grafik Berdasarkan Skala 2019
Grafik Berdasarkan Sektor 2019
- Pembaharuan terakhir 2020-10-01 00:00:00 4059 hits
Severity: Notice
Message: Trying to get property 'Judul' of non-object
Filename: inc/meta.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/views/template/dpmptsp23/inc/meta.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/views/template/dpmptsp23/inc/header.php
Line: 7
Function: require
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/controllers/Post.php
Line: 12
Function: view
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Trying to get property 'Judul' of non-object
Filename: inc/meta.php
Line Number: 15
Backtrace:
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/views/template/dpmptsp23/inc/meta.php
Line: 15
Function: _error_handler
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/views/template/dpmptsp23/inc/header.php
Line: 7
Function: require
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/application/controllers/Post.php
Line: 12
Function: view
File: /home/dpmptsp/web/dpmptsp.cianjurkab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Apakah semua usaha wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL?
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK 4 2021 telah dilakukan pemilahan terkait dengan jenis kegiatan usaha yang wajib memiliki perizinan dalam hal lingkungan hidup, baik AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
Apakah NIB berlaku juga sebagai TDP?
NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan Hak Akses Kepabeanan (NIK) jika diperlukan.
Apakah itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
Bagaimana tahapan pendirian PT setelah adanya OSS?
Untuk pendirian PT dimulai dari pembuatan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris serta NPWP Perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS (oss.go.id). Melalui OSS akan diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin sesuai kategori risiko.
Apakah semua kegiatan PMA harus memiliki rencana investasi lebih dari Rp 10 Miliar, di luar tanah dan bangunan?
Ya, sesuai dengan jenis kegiatan usahanya sebagaimana diatur di Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021