Lengkapilah kegiatan usaha anda dengan IZIN Uruslah perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO. Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Apabila ada yang ingin dikonsultasikan, silakan untuk menghubungi kami.
Kontak Kami