PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur telah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pelayanan terhadap masyarakat di dalam sistemnya yakni siparigel.cianjurkab.go.id. Tanda tangan elektronik telah diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 di dalamnya disebutkan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, tidak akan ada lagi izin yang tertunda prosesnya karena melalui cara ini pejabat bisa melakukan legalisasi dokumen dari mana saja dengan tetap aman dan sah menurut hukum. Pemanfaatan sertifikat elektronik menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses, cepat dalam pemrosesan data, jaminan otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan, serta mampu mendorong tersedianya data yang akurat sehingga kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan juga meningkat karena pemohon tidak perlu datang ke kantor untuk mengambil surat izin.


Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP