Penyerahan Izin Usaha secara
simbolis oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur dilokasi P2WKSS Desa
Mulyasari Kecamatan Mande Tahun 2021
Berapa lama waktu penyampaian LKPM untuk pelaku usaha kecil dan usaha menengah?
Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan, sedangkan bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Apakah NIB untuk kantor pusat saja?
Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat memiliki satu NIB saja.
Apakah itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
Apakah NIB berlaku juga sebagai TDP?
NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan Hak Akses Kepabeanan (NIK) jika diperlukan.
Apakah pelaku usaha dapat memiliki usaha yang beresiko tinggi dan rendah dalam satu Perusahaan
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 dapat diakomodir jika melakukan lebih dari satu kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang berbeda