Pemerintah Republik Indonesia pada 2 November 2020 telah mengesahkan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Melalui undang-undang ini, terdapat aturan turunan yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara periodik. Manfaat LKPM antara lain :
1. Memotret angka-angka perkembangan realisasi penanaman modal.
2. Melaporkan bila ada permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan berusaha baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang telah beroperasi/berproduksi.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 5, Ayat C, "Setiap Pelaku Usaha Berkewajiban Menyampaikan LKPM". Penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi pelaku usaha hulu migas; perbankan; lembaga keuangan non-bank; asuransi; dan skala mikro (pelaku usaha dengan modal < Rp. 1.000.000.000).
Pemerintah telah menerbitkan 51 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta…
Halo Wargi Cianjur,\r\n\r\nBagi Para Pelaku Usaha di Kabupaten…