Perkembangan Industri Indonesia
Pemerintah Indonesia baru saja merilis daftar prioritas investasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021. Sebelum UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diterapkan, ada 20 sektor yang masuk ke dalam Daftar Negatif Investasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 yang kemudian menjadi bagi para investor. Dalam upaya menarik lebih banyak investor untuk berperan membangun negara, pemerintah telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses administrasi dengan menjamin kepastian pemberian izin, kemudahan akses, transparansi, dan ketepatan waktu. Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pemerintah telah menyusun daftar industri prioritas. Investor yang menanam modal di industri prioritas berhak mendapatkan insentif. Insentif tersebut meliputi pengurangan pajak penghasilan (tax holiday), pengurangan pajak untuk penghasilan kena pajak (tax allowance), pembebasan bea impor, dan/atau insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan usaha, perizinan pelaksanaan kegiatan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, serta jaminan ketersediaan energi atau bahan baku. Insentif fiskal dan nonfiskal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Peraturan Presiden
Daftar prioritas investasi terdiri atas tiga golongan sektor: Pertama, sektor prioritas. Ada kriteria khusus agar suatu sektor dapat digolongkan ke dalam sektor prioritas. Sebagai gambaran, sektor tersebut harus merupakan proyek strategis nasional, padat modal, serta berorientasi pada kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau inovasi. Sektor tersebut juga harus berorientasi pada ekspor, termasuk dalam industri pionir (misalnya industri logam, kilang minyak, energi terbarukan, angkutan laut, dll.), dan menggunakan teknologi tingkat tinggi. Yang kedua, sektor yang diperuntukkan bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BKPM, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berusaha agar regulasi ini adil, baik untuk usaha kecil maupun besar. Untuk sektor dalam kategori ini, perusahaan besar wajib bermitra dengan UMKM setempat. Kemitraan ini merupakan kewajiban agar izin dan insentif dari BKPM dapat diberikan. BKPM menjamin bahwa UMKM informal dapat menjadi formal cukup dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha, sehingga UMKM tersebut bisa mengakses fasilitas perbankan. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi UMKM sekaligus kegiatan usaha mereka dalam bermitra, memperoleh modal, dan memasarkan produk. Yang ketiga, sektor dengan persyaratan atau pembatasan tertentu. Beberapa bidang usaha memiliki persyaratan terbuka, artinya bidang usaha dengan kepemilikan modal asing dan persyaratan modal dalam negeri 100%.
Sektor yang terbuka untuk investor
Ada 14 sektor yang terbuka untuk investor dalam daftar prioritas investasi, sementara enam sektor lainnya masih tertutup. Peraturan tersebut mencakup lebih dari 245 bidang usaha, termasuk bidang usaha krusial, seperti transportasi, energi, distribusi, jasa konstruksi, media, dan telekomunikasi. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia, sebanyak 153 industri ditujukan untuk koperasi dan UMKM. Pemerintah akan menetapkan kategori industri yang diperuntukkan bagi Koperasi dan UMKM berdasarkan tiga kriteria: Pertama, industri yang menggunakan teknologi sederhana; Kedua, bidang usaha yang kegiatan usahanya memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, dan memiliki warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; Ketiga, bidang usaha yang modal usahanya (di luar tanah dan bangunan) tidak melebihi Rp10 miliar. Terdapat 46 industri yang memiliki persyaratan atau pembatasan khusus, serta 30 industri yang memiliki batas maksimum untuk modal asing (misalnya, angkutan laut yang modal asingnya maksimum 49%). Selain itu, ada 11 industri yang memiliki persyaratan modal dalam negeri 100% (contohnya industri kosmetik tradisional) dan dua industri yang memiliki persyaratan khusus untuk perizinan. Penyertaan sektor tersebut dalam daftar prioritas investasi akan menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan utama untuk perusahaan yang bergerak di industri padat karya, berorientasi pada ekspor, farmasi dan alat kesehatan, energi terbarukan, serta infrastruktur, dan pertambangan dengan nilai tambah. Industri tersebut akan mendapatkan dukungan penuh serta insentif yang bermanfaat dari pemerintah.