Sebagai pengusaha, kamu wajib melaporkan kegiatan usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilakukan setiap 3 bulan sekali. Dengan menyampaikan LKPM, pelaku usaha telah berkontribusi penting bagi perekonomian bangsa.
Yuk, persiapkan dirimu untuk melaporkan LKPM Triwulan III 2023 yang dimulai pada 1-10 Oktober dengan tambahan waktu pelaporan hingga 13 Oktober 2023.