APA ITU LKPM ?


Sebagai pengusaha, kamu wajib melaporkan kegiatan usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilakukan setiap 3 bulan sekali. Dengan menyampaikan LKPM, pelaku usaha telah berkontribusi penting bagi perekonomian bangsa.

Yuk, persiapkan dirimu untuk melaporkan LKPM Triwulan III 2023 yang dimulai pada 1-10 Oktober dengan tambahan waktu pelaporan hingga 13 Oktober 2023.



Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP