Tahukah kamu, kalau gratifikasi merupakan modus perkara tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Gratifikasi wajib ditolak dan dilaporkan kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
Gratifikasi dapat disebut sebagai akar dari korupsi karena pemberian gratifikasi berpotensi memiliki tujuan terselubung untuk menarik perhatian, tanam budi atau simpati yang bisa mendorong seseorang berlaku tidak objektif/profesional.
Mari kita implementasikan dan budayakan kerja anti gratifikasi, karena semua berawal dari kita.