KERUGIAN JIKA PERUSAHAAN ANDA TIDAK MEMILIKI NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

Sejak Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menerapkan aturan baru dalam bidang perizinan perusahaan. Aturan baru tersebut tak lain menganjurkan para pemilik usaha untuk segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan adanya NIB, pengusaha kini dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas perusahaan.

Pasalnya, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan “identitas” perusahaan Anda. Jika sudah memiliki NIB, Anda tidak perlu lagi mengurus izin perusahaan seperti API, dan TDP. Proses pengurusan NIB pun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Mengingat fungsinya yang sangat penting bagi perusahaan, tentu tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengurusan NIB demi kelangsungan usaha Anda. Adanya NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat menghindarkan risiko kerugian usaha yang bisa saja Anda hadapi

Efisiensi tentu menjadi kunci sukses terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan. Sejak dalam proses perizinan, perusahaan harusnya memegang teguh prinisp efisiensi demi menghindari bocornya anggaran dan lamanya proses birokrasi.

Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan langkah pemerintah dalam mempersingkat proses birokrasi mengurus izin usaha. Melalui sistem perizinan berbasis dalam jaringan ini, seluruh proses pengurusan berkas izin perusahaan dilaksanakan secara transparan dan terintegrasi.

Nantinya, OSS akan memberikan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta permohonan komitmen kepada pemilik perusahaan untuk melengkapi proses perizinan selanjutnya. Jadi, bisa dikatakan, NIB merupakan “modal awal” untuk meringkas proses perizinan yang dulu terkesan rumit karena pemilik usaha harus mengurus sejumlah dokumen yang berbeda sesuai dengan bidang usaha.

NIB merupakan terobosan baru di bidang perizinan usaha yang dapat menghindarkan perusahaan dari sejumlah kerugian seperti:

  • Pengurusan izin perusahaan yang dilakukan secara terpisah
    Melalui sistem OSS, Anda dapat memperoleh NIB, yang tak lain merupakan nomor identitas bagi perusahaan Anda yang berlaku secara nasional. NIB bukan satu-satunya yang akan diperoleh perusahaan saat mendaftarkan bisnisnya melalui OSS. Dokumen pendaftaran lain seperti SIUP, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat Anda peroleh setelah memperoleh NIB. Jadi, bisa dikatakan, NIB dapat membantu proses perizinan usaha jadi lebih terintegrasi. Anda pun tak perlu lagi mengurus dokumen perizinan lainnya secara terpisah.
  • Banyaknya waktu yang terbuang dalam pengurusan perizinan secara konvensional
    Proses pengurusan perizinan yang konvensional berpotensi menyita banyak waktu, terutama jika terjadi kesalahan teknis dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan di Pemda. Anda dapat meminimalisasi risiko tersebut dengan adanya sistem OSS. Melalui sistem yang terintegrasi, Anda dapat memperoleh NIB dalam waktu sekitar 30 menit saja.
  • Dokumen perusahaan yang banyak lebih mudah hilang dan tercecer
    Layaknya Nomor Induk Kependudukan bagi warga negara, NIB juga memiliki fungsi yang sama bagi perusahaan. Dengan NIB, Anda dapat menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Anda pun tidak perlu lagi menunjukkan dokumen izin usaha lainnya, karena NIB merupakan identitas legal perusahaan.

Sebelum mengurus NIB, Anda terlebih dulu perlu melengkapi dokumen pendirian perusahaan, terutama akta pendirian perusahaan, baik PT, CV, firma, maupun badan usaha lainnya. Jika sudah mendapatkan akta perusahaan dari notaris, barulah Anda dapat melakukan registrasi di situsweb resmi OSS dengan menggunakan nomor identitas atau paspor untuk mendapatkan user ID.

Setelah registrasi, Anda dapat langsung masuk ke halaman akun yang telah dibuat. Selanjutnya, lengkapi data perusahaan yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB (Nomor Identitas Berusaha).

Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP