3 HAL YANG HARUS KAMU PERHATIKAN BILA IZIN USAHA PERDAGANGAN OSS KAMU BELUM BERLAKU EFEKTIF

Kegiatan perdagangan berupa transaksi barang ataupun jasa merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, baik yang dilakukan melalui jual-beli, sewa beli, maupun sewa menyewa. Sebagai pelaku usaha perdagangan, baik yang berbentuk perseorangan maupun berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum, kamu wajib mengantongi izin di bidang perdagangan dalam hal ini adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sejak berlakunya PP 24/2018 (“PP tentang OSS”), proses pengajuan perizinan berusaha di Indonesia mengalami perubahan total. Apabila sebelumnya pengajuan izin usaha perdagangan dilakukan secara manual dengan segala berkas-berkas yang dibutuhkan, maka sejak hadirnya sistem OSS proses pengajuannya menjadi lebih sederhana. Selain karena dilakukan secara elektronik, OSS sekarang merupakan satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Pengajuan izin usaha melalui dimulai dari proses pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk perusahaan non-perorangan seperti yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) harus memasukan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran ditambah dengan data lainnya (Pasal 22 PP tentang OSS). Selanjutnya, Pasal 84 dan Pasal 85 PP tentang OSS mengatur mengenai persyaratan dan penahapan untuk memperoleh izin usaha dan komersial. Dan baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2020 untuk memperjelas persyaratan dan penahapan izin usaha sektor perdagangan. Dari dua peraturan ini diharapkan pelaku usaha dapat memahami alur proses pengajuan izin usaha perdagangan melalui OSS dan mengapa ada izin usaha yang langsung berlaku efektif dan belum berlaku efektif. Jadi, apa saja kemungkinkan dan apa yang harus diperhatikan bila izin usaha yang diproses OSS berstatus “belum berlaku efektif”?

1. Pastikan Tipe Proses Bisnis Pemenuhan Komitmen untuk Izin Usaha Yang Kamu Ajukan

Kamu wajib melakukan pemenuhan komitmen agar izin usaha yang telah diajukan berlaku efektif. Akan tetapi perlu kamu ketahui, berdasarkan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Permendag No.8/2020 proses bisnis pemenuhan komitmen terbagi menjadi 4 (empat) tipe, yang mana masing-masing tipe memiliki tata cara dan persyaratan yang berbeda agar izin usaha dapat berlaku efektif. Jadi, kenali terlebih dahulu tipe proses bisnis pemenuhan komitmen izin usaha yang diajukan berdasarkan Kode KBLI yang kamu gunakan.

2. Pastikan Perizinan Prasarana Sudah Terpenuhi

Salah satu alasan izin usaha yang kamu ajukan melalui OSS belum berlaku efektif adalah tidak dipenuhinya komitmen yang berhubungan dengan perizinan prasarana yang dibutuhkan. Perizinan tersebut terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB.Kamu perlu memperhatikan proses pengisian di OSS terkait status “bukan sewa” atau “sewa” terkait lahan yang digunakan sebagai lokasi usaha. Sebab, hal tersebut akan berimplikasi pada perlu atau tidaknya “pemenuhan komitmen” yang harus kamu selesaikan. Kalau kamu paham proses pengisiannya, maka kamu bisa menghindari “komitmen” yang tidak perlu yang mungkin timbul karena keliru saat pengisian di OSS. Selain itu, jika lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki perizinan prasarana yang dibutuhkan maka kamu tidak perlu repot mengurusnya ataupun membuat komitmen di sistem OSS, karena kamu cukup upload file izin yang dibutuhkan tersebut ke dalam sistem OSS.

3. Pastikan Domisili Perusahaan Telah Sesuai dengan RDTR dan Peraturan Zonasi

Sebelum memproses pengajuan izin usaha melalui OSS kamu harus mencantumkan alamat perusahaan dengan lengkap dan jelas. Ini diperlukan agar titik koordinat pada sistem OSS yang menunjuk alamat tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur Rancangan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi

Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP