PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG- CIPTA KERJA YANG TERKAIT LANGSUNG DENGAN PERIZINAN BERUSAHA

Pemerintah telah menerbitkan 51 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres)) yang merupakan salah satu upaya untuk mendatangkan investasi melalui penyederhanaan perizinan dan birokrasi.

Berikut adalah Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait langsung dengan Perizinan Berusaha:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

https://https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/

Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP