Pemerintah telah menerbitkan 51 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres)) yang merupakan salah satu upaya untuk mendatangkan investasi melalui penyederhanaan perizinan dan birokrasi.
Berikut adalah Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait langsung dengan Perizinan Berusaha:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
https://https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/