Undang-Undang
(UU) Cipta Kerja akan memberikan Kemudahan Berusaha atau yang dikenal dengan
Ease of Doing Business (EODB). Berdasarkan laporan Bank Dunia terkait EODB
2020, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei. Beberapa
indikator yang merupakan ketertinggalan Indonesia, antara lain Memulai Usaha,
Konstruksi Perizinan, Pendaftaran Properti, Perdagangan Lintas Batas, dan
Penegakan Hukum terhadap Kontrak. UU Cipta Kerja tidak hanya akan mempermudah, namun juga menjamin
pengusaha dari praktik pungli dalam proses perizinan.
UU
Cipta Kerja yang birokrasinya sederhana, akan memberikan dampak terhadap pungli dan tentunya ini akan mengurangi atau melakukan pencegahan terhadap
korupsi, dan mudah bagi usaha untuk memulai. UU Cipta Kerja diluncurkan untuk
memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020
tersebut juga melakukan reformasi regulasi, dan diharapkan bisa mentransformasi
kegiatan ekonomi. Dengan demikian, salah satu cita-cita penerbitan UU Cipta
Kerja yakni menekan angka pengangguran hingga memberikan kesempatan usaha
kepada seluruh warga Indonesia. Kita ketahui bersama, tiap tahun ada 6,9 juta
orang butuh kerja, 3,5 juta orang kena PHK, dan 3 juta lulusan baik itu dari
perguruan tinggi 1,7 juta dan SMK/SMA sebesar 1,3 juta. Sehingga ini lah (UU
Cipta Kerja) yang dibutuhkan dan mereka bisa terserap di lapangan kerja, dan
mereka bisa jadi entrepreneur atau wiraswasta.
Implementasi
UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap iklim usaha di
Indonesia yang kondusif dengan meminimalisir potensi-potensi kerawanan pungli
yang pada akhirnya memberikan kemudahan berusaha hingga dapat berkontribusi
terhadap perekonomian nasional dalam peningkatan dan pemulihan ekonomi rakyat,
terutama di masa pandemi Covid-19. Dengan gambaran tersebut juga diharapkan
dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja dapat berjalan baik
dan tidak menimbulkan banyak kegaduhan di tengah masyarakat. Minimnya informasi
dan pihak-pihak yang merasa dirugikan hanya akan menghambat implementasi RUU
Cipta Kerja dan tidak menyelasikan permasalahan, sehingga perlu membuka diri
untuk menerima perubahan-perubahan dalam mendukung Indonesia maju.
Sumber
: https://www.kompasiana.com/andreperdana0188/5fc5b2518ede4842d206ec42/cegah-pungli-perizinan-dengan-uu-cipta-kerja