CATAT! INI KRITERIA PELAKU USAHA YANG WAJIB LAPOR LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

Untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tentang CIpta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Tidak cukup sampai di situ, agar ketentuan yang ada di dalam UU Cipta Kerja berjalan dengan efektif Pemerintah juga bergerak cepat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan pelaksanaannya. Di antaranya adalah PeraturanPemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”); Peraturan Pemerintah  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021’); serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM 5/2021”).

Salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM. Kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”). Diharapkan melalui LKPM yang rutin dilaporkan oleh pelaku usaha, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

Kewajiban menyampaikan LKPM juga diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“Perka BKPM 13/2009”) yana mana telah mengalami beberapa perubahan, hingga akhirnya berlaku Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 6/2020”).

Namun, setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM 6/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan BKPM 5/2021 yang juga mewajibkan pelaku usaha untuk lapor LKPM. Oleh karena itu, untuk memahami kriteria perusahaan yang wajib melaporkan LKPM setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kamu dapat mencermati poin-poin berikut ini:

 Penentuan Skala Pelaku Usaha

Melalui PP 7/2021 kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:

·         Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

·       Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)

·         Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Kategori Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Dengan sejumlah aturan baru, jadi siapa yang wajib lapor LKPM? Perlu digarisbawahi bahwa pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

·         Pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan

·         Pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan

Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi) serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing. Artinya, apapun bentuk badan usahanya asalkan telah masuk ke kategori skala usaha yang ditentukan diatas maka harus wajib lapor LKPM .

Periode Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:

Pelaku usaha kecil:

·         Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.

·         Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

 Pelaku usaha menengah dan besar:

·         Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

·         Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.

·         Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.

·         Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Tata Cara Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perlu diperhatikan, Pelaporan LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. Jadi, jangan sampai ada kesalahan saat pengisian di OSS, karena hal itu akan berpengaruh langsung terhadap pengisian laporan LKPM perusahaanmu. Bagi pelaku usaha kecil yang memiliki kewajiban lapor LKPM pertama kali, berlaku ketentuan:

·         Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 6 (enam) bulan pertama periode semester memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit dalam kurun waktu Januari – Juni, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode Laporan semester I paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan; atau

·         Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit pada bulan Juli, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode semester II paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar yang memiliki kewajiban lapor LKPM pertama kali, berlaku ketentuan:

·         Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 3 (tiga) bulan pertama periode triwulan memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit dalam kurun waktu Januari – Maret, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode triwulan I paling lambat tanggal 10 April tahun berjalan; atau

·         Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan berikutnya. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit pada bulan April, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode triwulan II paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan.

Selain itu, khusus untuk pelaku usaha menengah dan besar, terdapat 2 jenis pelaporan LKPM, yaitu:

·         LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial; dan

·         LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.

Sebagai informasi tambahan, tidak semua pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan LKPM. Pelaku usaha tersebut di antaranya:

·         Pelaku usaha mikro; dan

·         Pelaku usaha dengan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.


Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP