KETENTUAN PERIZINAN TUNGGAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL

Ketentuan Perizinan Tunggal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

                Perizinan tunggal dikenal setelah hadirnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukannya melalui Sistem OSS, tak hanya dimudahkan untuk mendirikan perseroan terbatas (“PT”) perorangan, pelaku UMK juga diberikan kemudahan oleh pemerintah dalam perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”).

                Salah satu kemudahan yang diberikan untuk UMK adalah penyelenggaraan perizinan melalui perizinan tunggal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau yang dikenal dengan sistem OSS. Perizinan tunggal tersebut meliputi perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal. Untuk kegiatan usaha oleh UMK yang memiliki risiko rendah diberikan NIB yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal. Dengan kata lain, NIB tersebut berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha, serta SNI dan/atau pernyataan jaminan halal. Nantinya, perizinan tunggal berupa standar nasional Indonesia dan sertifikasi jaminan produk halal dimohonkan bersamaan dengan permohonan Perizinan Berusaha.

Sertifikasi Jaminan Produk Halal

                Untuk mendapatkan perizinan tunggal berupa sertifikasi jaminan produk halal, Pelaku UMK mengisi jenis produk pada isian data kegiatan usaha. Selanjutnya, Sistem OSS menampilkan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal untuk kemudian dipilih oleh Pelaku UMK berdasarkan isian jenis produk. Apabila jenis produk yang diisi termasuk yang wajib bersertifikat halal dan belum memiliki sertifikat halal, Pelaku UMK menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk proses Sertifikasi Halal serta pendampingan melalui Sistem OSS. Sistem OSS menerbitkan NIB yang berlaku juga sebagai pernyataan sertifikasi halal dengan mencantumkan status bahwa sertifikasi halal dalam proses pendampingan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal berdasarkan pernyataan tersebut. Nantinya Sistem OSS akan menotifikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama agar selanjutnya dilakukan pendampingan kepada Pelaku UMK termasuk melakukan permohonan pendaftaran untuk sertifikat halal. Jika permohonan disetujui, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menerbitkan Sertifikat Halal untuk kemudian dinotifikasi ke Sistem OSS. Atas notifikasi tersebut, Sistem OSS melakukan pemutakhiran terhadap NIB dengan mencantumkan nomor sertifikat halal. Sebagai informasi tambahan, jika kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha termasuk kegiatan dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau tinggi, permohonan sertifikat halal diajukan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Standar Nasional Indonesia

                Dalam hal pengajuan permohonan Perizinan Tunggal berupa standar nasional Indonesia, Pelaku UMK wajib mengisi jenis produk yang akan didaftarkan SNI. Selanjutnya, Sistem OSS melakukan validasi terhadap daftar produk tertentu yang sudah terdapat nomor SNI berdasarkan data jenis produk. Apabila belum memiliki SNI dan produk yang dihasilkan terdaftar sebagai produk tertentu yang sudah terdapat nomor SNI, Pelaku UMK menyampaikan pernyataan untuk memenuhi persyaratan SNI. Atas pernyataan tersebut, Sistem OSS menerbitkan NIB Perizinan Tunggal yang mencakup di dalamnya nomor SNI dan tanda SNI Bina UMK. Nantinya, Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi pernyataan dan NIB ke sistem yang dikelola lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi untuk dilakukan pembinaan dan fasilitasi. Jika sesuai hasil pembinaan dan fasilitasi Pelaku UMK telah memenuhi persyaratan, lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi menyampaikan notifikasi persetujuan ke Sistem OSS. Atas notifikasi tersebut, Sistem OSS melakukan pemutakhiran pada NIB dengan mencantumkan nomor sertifikat SNI yang telah disetujui. Sebagai informasi tambahan, jika kegiatan yang dilakukan termasuk risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau tinggi, permohonan SNI diajukan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi. Tidak hanya itu, kamu juga harus memastikan terlebih dahulu, bahwa usaha kamu termasuk dalam kriteria UMK yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP