ATURAN TERBARU SEPUTAR SYARAT IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) DI OSS YANG WAJIB KAMU KETAHUI

Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, selain berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, Usaha Mikro dan Kecil berperan penting dalam menyerap tenaga kerja. Jika sedikit menengok ke belakang, Usaha Mikro dan Kecil telah terbukti tidak terpengaruh oleh krisis yang menerpa, salah satunya ketika terjadi krisis ekonomi di tahun 1997-1998. Namun demikian, tidak sedikit Usaha Mikro dan Kecil yang memilliki keinginan mengembangkan bisnisnya agar bertumbuh besar akan tetapi terkendala dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha. Di samping harus menghadapi proses yang mereka tidak pahami, seringkali mereka kebingungan memilih izin usaha yang dapat digunakan, apakah harus menggunakan izin usaha perorangan? izin usaha toko? atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)?

Saat ini, melalui Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (KemenkopUKM), pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang memudahkan Usaha Mikro dan Kecil memperoleh izin usaha, yaitu Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil (“PermenkopUKM 2/2019”). Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP tentang OSS”). Lahirnya kedua aturan terbaru ini semakin menyederhanakan prosedur pengajuan Izin Usaha Mikro dan Kecil sehingga kamu sebagai pelaku usaha Mikro dan Kecil dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan. Untuk itu, jika kamu ingin tahu cara mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil, berikut adalah poin-poin penting seputar aturan terbarunya:

Proses dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS)

Sejak diluncurkan sekitar 2 tahun lalu, sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah membawa perubahan yang signifikan terhadap proses izin usaha di Indonesia. Di OSS, proses perizinan usaha dilakukan secara online dan berlaku baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Hal ini ditegaskan di Pasal 6 ayat (1) PP tentang OSS. Proses pengisian di OSS untuk perusahaan perorangan tahapannya lebih sedikit dibandingkan perusahaan berbentuk badan usaha misalnya CV atau perusahaan berbentuk badan hukum misalnya PT.

Kelebihan OSS dibandingkan proses perizinan usaha sebelumnya adalah kemampuannya untuk mengintegrasikan data. Atau, kami menyebutnya ‘penarikan data’. Jadi, bila kamu masuk ke OSS untuk mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NIB atau izin usaha, data atau informasi yang berhubungan dengan proses tersebut sudah tinggal diakses. OSS saat ini sudah terintegrasi dengan beberapa kementerian dan lembaga diantaranya dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Jangan kaget kalau pada saat kamu masuk ke OSS untuk memproses izin untuk usaha perorangan, buat kamu yang sudah memiliki NPWP kamu bisa melihat laporan tentang kepatuhan pajak kamu di platform tersebut.

Senafas dengan PP tentang OSS tersebut, Pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM 2/2019 menyebutkan bahwa pemohon IUMK terdiri dari pelaku usaha mikro dan kecil perorangan. Oleh karena itu, untuk perusahaan perorangan atau usaha perorangan dapat mengoptimalkan OSS untuk pendaftaran usaha dan pengajuan izin usaha. Jadi, kamu yang mempunyai usaha mikro dan kecil perorangan dapat mengajukan IUMK yang pada prinsipnya diperuntukkan untuk usaha perorangan secara online melalui OSS.

Kriteria Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan Undang-Undang No.20/2008

Kriteria

Usaha Mikro

Usaha Kecil

Definisi

Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar

Modal


maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Hasil Penjualan Tahunan


maksimal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

 Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Usaha Mikro dan Kecil

NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran. Kamu dapat memperolehnya dengan melakukan regsitrasi melalui laman OSS. Syarat untuk usaha perorangan di OSS adalah:

  1. Nama dan NIK
  2. Alamat tempat tinggal
  3. Bidang usaha
  4. Lokasi penanaman modal
  5. Besaran rencana penanaman modal
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja
  7. Nomor kontak usaha dan/atau kegiatan
  8. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
  9. NPWP Pelaku Usaha perseorangan

NIB adalah identitas berusaha berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Yang paling penting, sesuai aturan di PP tentang OSS, NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan. Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Dengan memiliki NIB, maka usaha perorangan kamu sudah terdaftar.

Izin Lingkungan dan SPPL Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Izin Lingkungan termasuk salah satu produk perizinan yang diproses melalui OSS. Izin ini diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Nah, karena proses pengurusan Amdal atau UKL-UPL memerlukan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit, maka untuk usaha mikro dan kecil ada pengecualiannya. Pasal 35 ayat (1) huruf b PP tentang OSS tidak menyaratkan izin lingkungan dalam penerbitan izin usaha untuk usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL. Selanjutnya, Pasal 69 ayat (1) PP tentang OSS disebutkan bahwa terhadap usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL, Pelaku Usaha membuat SPPL.

SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Aturan terbaru dari BKPM yakni Perka BKPM No.1 Tahun 2020 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2020 menegaskan bahwa SPPL diterbitkan oleh sistem OSS kepada Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 36 huruf a). Namun yang perlu digarisbawahi adalah kriteria usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini diatur di PermenkoUKM No 2/2019. Aturan untuk IUMK terbaru ini menegaskan pula bahwa IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Disebutkan pula pemohon IUMK meliputi Pelaku Usaha Mikro atau Usaha Kecil perorangan dan izin usaha ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha serta pengajauan Izin Komersial atau Izin Operasional. Mengenai dokumen persyaratan untuk mengajukan IUMK melalui sistem OSS, yang kami ketahui sejauh ini adalah cukup memasukkan data KTP dan NPWP pelaku usaha. Yang penting untuk diketahui untuk pemohon IUMK yang berhubungan dengan kesehatan, moral, budaya, lingkungan hidup, dan pertahanan dan keamanan nasional harus memenuhi persyaratan/komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 


Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP