DPMPTSP KAB. CIANJUR MELAKUKAN PELAYANAN PEMBERIAN IZIN KEPADA PELAKU UMKM BERUPA NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN WARUNGKONDANG DESA CIKAROYA






DPMPTSP Kab. Cianjur melakukan pelayanan pemberian Izin kepada pelaku UMKM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada masyarakat Kecamatan Warungkondang Desa Cikaroya dalam program Desa Manjur Bungah Pisan.
Dalam kegiatan tersebut warga sangat antusias dalam mendaftarkan izin usaha mereka. Izin yang berhasil tercetak ada sebanyak 25 izin usaha (NIB).
Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha UMKM dalam mengembangkan usaha mereka.
Ayok wargi cianjur yang belum mendapat izin usaha segera daftarkan izin usaha nya yaa

Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP