PERMOHONAN REKOMENDASI ALIH STATUS

Permohonan Rekomendasi Alih Status

Sehubungan dengan telah selesainya pengembangan sistem OSS untuk fitur permohonan rekomendasi pemberian izin keimigrasian berupa alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap, bersama ini kami sampaikan perubahan mekanisme permohonan rekomendasi tersebut.

  1. Mulai tanggal 6 maret 2023, Rekomendasi Izin Keimigrasian berupa Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Ke Izin Tinggal Terbatas dan Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap bagi pemegang saham dapat dimohonkan langsung melalui sistem oss (www.oss.go.id)
  2. Untuk saat ini, permohonan tersebut hanya dapat dilakukan dengan penjamin yang merupakan salah satu penanggung jawab perusahaan (Direktur/Komisaris), Selanjutnya akan dilakukan pengembangan OSS untuk mengakomodir Manajer HRD Perusahaan sebagai Penjamin dari Perusahaan WNA yang mengajukan permohonan.
  3. Permohonan Rekomendasi Izin Keimigrasian yang disampaikan melalui email rekomaltus@bkpm.go.id sampai dengan hari Jumat 3 Maret 2023, akan kami proses sampai dengan hari Jumat, 10 Maret 2023.


Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP