PERPANJANGAN PERIODE PELAPORAN LKPM TRIWULAN 1 TAHUN 2023


"Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha"

Menindaklanjuti Surat Nomor 86/A.9/B.1/2023, Serta Memperhatikan Adanya Libur Hari Besar Keagamaan di Bulan April dan Ramadhan,

Maka Periode Pelaporan LKPM Triwulan 1 Tahun 2023 diperpanjang Sampai dengan 13 April 2023.

Jadi, Jangan Lupa Untuk Melaporkan LKPM Ya.


Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP