PERPANJANGAN PERIODE PELAPORAN LKPM TRIWULAN 1 TAHUN 2023


"Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha"

Menindaklanjuti Surat Nomor 86/A.9/B.1/2023, Serta Memperhatikan Adanya Libur Hari Besar Keagamaan di Bulan April dan Ramadhan,

Maka Periode Pelaporan LKPM Triwulan 1 Tahun 2023 diperpanjang Sampai dengan 13 April 2023.

Jadi, Jangan Lupa Untuk Melaporkan LKPM Ya.


Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP