ALUR SIPARIGEL

Siparigel adalah sebuah aplikasi berbasis web yang sangat berguna dalam proses perizinan non KBLI. Aplikasi ini menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan berbagai jenis izin secara online. Berikut adalah alur penggunaan aplikasi SIPARIGEL:


Langkah 1: Registrasi Akun

Pemohon yang ingin mengajukan izin harus memulai dengan mendaftar akun di aplikasi SIPARIGEL. Pemohon diminta untuk mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat email. Setelah mengisi data yang diperlukan, pemohon dapat mengirimkan permintaan registrasi.


Langkah 2: Aktivasi Akun

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima tautan aktivasi melalui email yang mereka daftarkan sebelumnya. Pemohon harus mengklik tautan ini untuk mengaktifkan akun mereka. Selain itu, pemohon juga melakukan verifikasi melalui pesan teks WhatsApp (WA) untuk aktivasi tahap kedua.


Langkah 3: Masuk ke Aplikasi

Setelah akun diaktifkan, pemohon dapat masuk ke aplikasi SIPARIGEL dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang mereka buat saat registrasi. Ini akan membawa pemohon ke beranda aplikasi.


Langkah 4: Isi Data Diri

Pada tahap ini, Pemohon harus mengisi data diri pada menu "Ubah Profil" dengan cermat, termasuk informasi seperti nama lengkap, jenis kelamin , dan data tambahan yang relevan yang diperlukan untuk proses pengajuan izin. Selain itu, Pemohon diharapkan untuk mengunggah foto formal mereka karena foto tersebut akan tercantum dalam surat izin yang diajukan pemohon.


Langkah 5: Pilih Menu Formulir Izin

Di beranda aplikasi, pemohon akan menemukan berbagai pilihan menu, salah satunya adalah "Formulir Izin." Pemohon harus mengklik menu ini untuk memulai proses pengajuan izin.


Langkah 6: Pilih Jenis Izin

Dalam menu Formulir Izin, pemohon akan diberikan opsi untuk memilih jenis izin yang akan diajukan. Misalnya, izin reklame, izin praktik bidan, atau izin praktik apoteker. Pemohon harus memilih jenis izin yang sesuai dengan kebutuhan mereka.


Langkah 7: Isi Data Izin

Setelah memilih jenis izin, pemohon akan diarahkan ke halaman pengisian data. Pemohon harus mengisi informasi yang diperlukan, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan rincian lain yang relevan terkait izin yang diajukan.


Langkah 8: Unggah Dokumen

Pemohon juga perlu mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan terkait jenis izin yang diajukan. Misalnya, untuk izin reklame, pemohon mungkin perlu mengunggah gambar situasi lokasi atau naskah reklame.


Langkah 9: Pengajuan Izin

Setelah semua informasi dan dokumen terisi dengan benar, pemohon harus mengklik tombol "Ajukan Permohonan Izin." Permohonan izin mereka akan diproses dalam aplikasi SIPARIGEL.


Langkah 10: Pantau Status Izin

Pemohon dapat memantau status permohonan izin mereka melalui aplikasi SIPARIGEL. Pemohon bisa meminta infomasi melalui email atau pesan WhatsApp tentang perkembangan permohonan mereka.


Dengan alur ini, SIPARIGEL memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses perizinan bagi pemohon. Semua proses dapat dilakukan secara online, menghemat waktu dan upaya pemohon serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.

Anda dapat mengajukan pertanyaan atau memperoleh informasi lebih lanjut melalui chatbot website DPMPTSP Kabupaten Cianjur atau melakukan konsultasi melalui nomor layanan pelanggan CS 082130225600.





Jl. Raya Bandung KM. 03 Kabupaten Cianjur 43281
Samping Puskesmas Karangtengah Sabandar Kecamatan Karangtengah
Pelayanan Reguler Senin - Jumat (08.00 s.d 16.00 WIB) & Pelayanan Online Senin - Minggu (24 Jam)
Pelayanan Insidental Sabtu - Minggu / Libur Nasional (09:00 -13:00 WIB)
dpmptsp@cianjurkab.go.id
Helpdesk : 082130225600 (WA) Pengaduan : 081214266900
TOP