Pemerintah
Indonesia memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan perekonomian dalam
negeri. Hal ini bisa dilihat dengan usaha pemerintah dalam memberi
kemudahan perizinan untuk para investor dan pengusaha yang ingin
mendirikan perusahaan di Indonesia. Apalagi, saat ini pemerintah telah
mengenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang meringkas berbagai
pengurusan izin usaha di Indonesia. NIB ini merupakan bukti bahwa seorang pelaku usaha mendapatkan Perizinan Berusaha dari pemerintah. Dalam
beberapa tahun terakhir, tingkat kemudahan mendirikan usaha di
Indonesia memperlihatkan tren yang positif. Sebagai buktinya, Anda bisa
melihat kenaikan peringkat Indonesia dalam survei Ease of Doing Business (EoDB)
yang dilakukan oleh Bank Dunia secara rutin sejak tahun 2003. Semakin
tinggi peringkat EoDB, semakin mudah pengurusan perizinan yang
diperlukan bagi pengusaha untuk melegalkan usahanya.
Tren Positif Kemudahan Pengurusan Izin Usaha di Indonesia
Perlu
Anda ketahui, pada tahun 2016, Indonesia berada di peringkat 106 pada
rangking EoDB. Pada tahun berikutnya, tingkat kemudahan pengurusan usaha
di Indonesia naik ke posisi 91. Pada survei 2018, terjadi peningkatan
yang cukup drastis ke posisi 72 dari total 190 negara. Hanya saja,
survei EoDB 2019 terbaru, memperlihatkan penurunan posisi, meski tak
begitu signifikan, ke posisi 73. Di tingkat Asia Tenggara,
posisi Indonesia berada di peringkat ke-6. Posisi pertama diduduki oleh
Singapura yang berada di rangking 2. Selanjutnya disusul Malaysia yang
ada di peringkat 15. Brunei Darussalam dan Thailand masing-masing berada
di posisi 27 dan 55. Sementara itu, Vietnam punya peringkat sedikit
lebih tinggi daripada Indonesia, yakni di posisi 69. Saat
ini, pemerintah punya ambisi besar agar Indonesia bisa masuk dalam
kisaran peringkat 40-an dalam rangking EoDB. Keinginan untuk mempermudah
perizinan usaha dan target peringkat 40-an EoDB itulah yang menjadi
landasan pemerintah mengenalkan NIB. Keberadaan NIB bisa mempermudah
pengurusan izin usaha, termasuk di antaranya adalah perusahaan yang
berkecimpung dalam aktivitas ekspor dan impor.
Apa Itu NIB?
NIB
merupakan kebijakan pemerintah yang digunakan untuk mewujudkan
kemudahan mendirikan bisnis di Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa
terlalu banyaknya izin membuat para pengusaha harus mengeluarkan banyak
uang, tenaga, dan waktu kalau ingin mendirikan usaha. Berdasarkan
survei EoDB 2019, rata-rata waktu yang dibutuhkan pengusaha untuk
mengurus legalisasi ketika membangun usaha adalah 19,1 hari. Prosedur
yang diperlukan oleh pengusaha pun sangat banyak, yakni 10 tahapan.
Kondisi ini sangat kontras dengan Selandia Baru, yang hanya punya sekali
prosedur dan bisa diselesaikan dalam jangka setengah hari. Sementara
itu, Singapura punya 2 prosedur yang dapat dirampungkan hanya dalam
waktu 1,5 hari
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha
menjadi landasan hukum pengurusan NIB di Indonesia. Dalam aturan itu
disebutkan bahwa keberadaan NIB menggantikan beberapa izin yang
diperlukan sebelumnya, yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan
(TDP), serta Angka Pengenal Importir (API).
- TDP
NIB
yang didapatkan ketika mengurus Perizinan Berusaha bisa digunakan
sebagai pengganti TDP. Sebelumnya, TDP merupakan bukti pendaftaran
perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah. TDP diwajibkan untuk semua
jenis perusahaan, kecuali perusahaan yang berbentuk jawatan serta
perusahaan kecil perorangan. Sebelumnya,
proses pengurusan TDP disertai dengan beragam jenis dokumen. Anda harus
menyiapkan dokumen berupa akta perusahaan, Surat Ketarangan Domisili
Usaha (SKDU), NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), KTP
atau Kartu Keluarga direktur utama, ataupun SK dari Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham).
- Akses Kepabeanan
Akses
Kepabeanan merupakan izin yang secara khusus ditujukan untuk perusahaan
yang dalam menjalankan usahanya berhubungan dengan pihak bea cukai.
Dalam sistem sebelumnya, Akses Kepabeanan didapatkan dengan cara
melakukan Registrasi Kepabeanan yang dilakukan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Akses Kepabeanan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengusaha yang menjalankan usahanya sebagai:
- Eksportir;
- Importir;
- Pengangkut;
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK;
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT; dan
- Perusahaan Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS).
- API
Angka
Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki
oleh pengusaha yang menjalankan usahanya sebagai importir. API
dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan hanya perlu diurus oleh
kantor pusat sebuah perusahaan. Terdapat 2 jenis API yang berlaku, yakni
API Umum dan API Produsen. API
Umum merupakan izin yang dibutuhkan perusahaan ketika ingin melakukan
impor dengan tujuan untuk diperdagangkan kembali. Sementara itu, API
Produsen merupakan API yang dipakai perusahaan ketika ingin mengimpor
bahan yang kemudian mereka pakai dalam mendukung proses produksi
perusahaan. Dalam hal ini, bahan yang diimpor tak boleh diperdagangkan
ke pihak lain. Pengurusan API
dapat dilakukan lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal yang telah
memperoleh mandat dari Kementerian Perdagangan. Proses pengurusan API,
dilakukan dengan menyertakan beberapa persyaratan, seperti SKDU,
fotokopi Akta Perusahaan, fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi TDP,
fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan dokumen terkait
lain.
Dengan penggabungan
pengurusan beberapa izin tersebut, pengusaha bisa mendirikan usahanya
dalam waktu yang lebih singkat. Apalagi, perlu diketahui bahwa rata-rata
pengurusan TDP, bisa memakan waktu sampai 14 hari. Lamanya
waktu pengurusan TDP itu disebabkan karena banyaknya dokumen yang harus
dipersiapkan, termasuk di antaranya adalah Surat Keterangan Domisili
Usaha (SKDU). Belum lagi kalau perusahaan butuh API ataupun Akses
Kepabeanan ketika ingin membeli barang dari luar negeri. Menariknya
lagi, cara pengurusan NIB tidak hanya menawarkan proses yang lebih
cepat. Pengusaha juga bisa secara ringkas ketika ingin mengurus NIB.
Alasannya, karena pengurusan NIB hanya perlu dilakukan lewat satu jalur.
Anda dapat mengurusnya lewat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission disingkat OSS).
Setiap Perusahaan Wajib Mengurus NIB
Ketentuan
pengurusan NIB ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh
setiap perusahaan di Indonesia. Ketentuan ini tercantum secara jelas
dalam Perpres Percepatan Pelaksanaan Usaha. Pengurusannya harus
dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan badan hukum PT, CV, firma,
koperasi, ataupun yayasan. Pengurusan
NIB juga hanya perlu dilakukan satu kali oleh perusahaan. Dalam
Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, tak ada ketentuan batas waktu
tentang NIB. Perizinan Berusaha yang didapatkan ketika mengurus NIB
masih tetap berlaku selama perusahaan tidak melakukan perubahan nama
ataupun aktivitas usaha. Ketentuan
terkait masa berlaku NIB ini pun begitu memudahkan para pengusaha.
Apalagi, pada peraturan sebelumnya, API dan TDP memiliki masa berlaku
yang mengharuskan pengusaha untuk mengurusnya secara berkala setiap 5
tahun sekali. Ditambah lagi, pengurusan NIB menggunakan layanan OSS
tidak memerlukan biaya alias gratis. Tak
hanya itu, pengurusan NIB juga menjadi salah satu bukti bahwa seorang
pelaku usaha telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan
jaminan sosial kesehatan. Sebagai tambahan, NIB juga berguna bagi
pengusaha yang punya rencana menggunakan tenaga kerja asing karena
terdapat fitur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
pada proses pengurusannya.
Apa yang Terjadi saat Pengusaha Tak Memiliki NIB?
Lalu,
bagaimana ketika sebuah perusahaan tidak memiliki NIB? Ketika seorang
pelaku usaha memutuskan untuk tak mengurus NIB, bisa dipastikan bakal
menjumpai beberapa kondisi yang tidak menguntungkan. Kondisi tak
menguntungkan itu di antaranya adalah:
- Aktivitas usaha terhambat
Kerugian
pertama yang bakal Anda terima ketika tidak mengurus NIB adalah
terganggunya aktivitas usaha. Ketika tidak mengurus NIB, bisa dipastikan
Anda juga tak akan bisa mengajukan izin terkait usaha yang lain.
Dampaknya pun sangat besar, aktivitas usaha menjadi terganggu. Kalaupun
Anda memaksa untuk tetap menjalankan usaha, maka usaha tersebut
merupakan bisnis ilegal. Dalam menjalankan bisnis yang ilegal, dapat
dipastikan Anda bakal mengalami kekhawatiran. Apalagi, sewaktu-waktu
bakal ada petugas dari pemerintah yang bisa saja melakukan inspeksi
terkait usaha yang Anda jalankan.
- Akses pembiayaan lebih mudah
Perusahaan
yang memiliki izin usaha juga punya kesempatan yang lebih besar ketika
ingin mengajukan pinjaman ke lembaga finansial. Selain itu, izin usaha
yang lengkap juga memungkinkan Anda untuk memperoleh suntikan dana dari
para investor. Mereka tidak khawatir kalau potensi usaha yang Anda
kembangkan tiba-tiba menghilang tanpa kabar jelas.
- Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Pengurusan
NIB yang selanjutnya dapat dipakai untuk mengurus izin usaha, berguna
untuk memperluas usaha yang tengah Anda jalankan. Anda bisa saja melihat
peluang untuk melakukan ekspor produk ke luar negeri. Selain itu, tak
menutup kemungkinan Anda juga bisa membuka kantor cabang di kota lain
guna meningkatkan kapasitas produksi ataupun memperluas area pemasaran.
- Jaminan keamanan kepada konsumen
Terakhir,
pengurusan NIB dan izin usaha terkait juga memungkinkan Anda untuk
memberi jaminan pemakaian layanan yang aman bagi para konsumen. Apalagi,
di era modern seperti sekarang, para konsumen kerap mencari produk yang
benar-benar aman mereka gunakan. Oleh karena itu, Anda pun memerlukan
beragam jenis sertifikasi, yang dalam pengurusannya, mengharuskan Anda
untuk memiliki izin usaha.
Manfaat Adanya Layanan Terpadu OSS
Pengurusan
NIB di OSS menjadi bentuk semangat baru dalam mereformasi birokrasi
perizinan usaha di Indonesia. Kehadiran layanan OSS memberikan banyak
manfaat, termasuk di antaranya adalah:
- Proses pengurusan yang singkat
Ketika
melakukan pengurusan izin di OSS, proses pengurusannya bisa dilakukan
dalam waktu yang singkat. Anda bisa saja melakukan pengurusan izin
sendiri ataupun menggunakan layanan jasa pengurusan izin usaha. Asalkan
data-data yang dibutuhkan telah siap, proses pengurusan dapat dilakukan
dalam waktu singkat. Ditambah lagi, pengurusan izin di OSS juga
dibarengi dengan pemangkasan beberapa jenis izin yang sebelumnya
berlaku.
- Dapat mengurus beragam perizinan di satu tempat
Keuntungan
selanjutnya yang bisa didapatkan lewat kehadiran layanan OSS adalah
pengurusan izin yang praktis. Anda dapat menggunakan layanan OSS untuk
mengajukan beragam jenis izin. Perizinan Berusaha yang dibuktikan lewat
adanya NIB, merupakan pintu masuk awal untuk mendapatkan beragam
kemudahan dari OSS. Selanjutnya,
Anda dapat menggunakan NIB itu untuk mengurus izin lainnya, seperti
izin lingkungan, izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin usaha, dan
sebagainya.
- Sistem perizinan yang benar-benar terintegrasi
Layanan
pengurusan izin online di OSS bisa dibilang merupakan peningkatan dari
layanan perizinan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Seperti
diketahui, kantor PTSP bisa dijumpai di tingkat kabupaten, provinsi,
serta tingkat nasional. Apalagi, pada layanan OSS, data-data dari
berbagai kementerian sudah terintegrasi. Sistem
perizinan yang terintegrasi ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi
para pelaku usaha. Di waktu yang sama, sistem OSS yang terintegrasi
memungkinkan kemudahan koordinasi data antara masing-masing lembaga
pemerintah.
- Standardisasi pelayanan
Sebelum
peluncuran layanan OSS, cara pengajuan izin usaha di berbagai daerah
berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, ketika Anda mengajukan Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kota Jakarta dengan di daerah lain.
Pengurusan izin di Jakarta, bisa dilakukan dengan menggunakan kode KBLI
yang telah ditentukan. Di kota lain, tak menutup kemungkinan kalau kode
KBLI punya kode yang berbeda. Semua
perbedaan cara pengurusan izin antara masing-masing daerah itu bakal
hilang dengan adanya cara mengurus izin di OSS. Dengan begitu, para
pengusaha tidak akan merasa kebingungan dalam setiap pengurusan izin.
Apalagi, ketika seorang pengusaha berusaha untuk mendirikan kantor
cabang atau anak perusahaan di kota-kota selain Jakarta.
- Proses pengurusan izin yang transparan
Pengurusan
izin menggunakan OSS juga memungkinkan pengusaha untuk memperoleh
pelayanan pengajuan izin usaha secara transparan. Lewat layanan ini,
risiko terjadinya pungutan liar oleh oknum pejabat bisa ditekan
sekecil-kecilnya. Apalagi, proses pengajuan izin bisa dimonitor secara
langsung, tak hanya oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh para pejabat di
tingkat provinsi ataupun pusat.
Dengan
berbagai kemudahan yang yang bisa diperoleh lewat keberadaan NIB dan
layanan OSS, pengusaha bisa mendapatkan banyak keuntungan. Apalagi,
keberadaan OSS bisa memperkecil peluang adanya tindakan dari oknum-oknum
yang tak bertanggung jawab. Di
sisi lain, pemerintah dan masyarakat juga memperoleh manfaat yang tak
kalah besar. Kehadiran banyak usaha di Indonesia, bisa mendorong
terjadinya pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, hal ini bisa berdampak pada
pengurangan jumlah pengangguran di tanah air. Dengan kondisi seperti itu, target pemerintah untuk bisa meraih peringkat 40-an pada survei EoDB bukanlah isapan jempol belaka.