Proses penerbitan perizinan berusaha
Untuk menerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko, prosesnya dilakukan melalui subsistem perizinan berusaha dalam sistem OSS, yang mencakup tahapan:
1. Pendaftaran Hak Akses
Sebelum mengajukan permohonan perizinan berusaha, pelaku usaha harus mengajukan permohonan hak akses melalui sistem OSS, dengan ketentuan:
- Orang perseorangan dengan mengisi data nomor induk kependudukan;
- Badan usaha dengan mengisi data nomor pengesahan badan usaha;
- Badan layanan umum, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;
- Persyarikatan atau persekutuan dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan
- Kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan/penangung jawab berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan asing.
2. Perubahan Data Hak Akses
Pelaku usaha bisa mengubah data hak akses secara mandiri dalam sistem OSS, mencakup:
- nama penanggung jawab;
- nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor penanggung jawab;
- nomor telepon penanggung jawab;
- surat elektronik penganggung jawab; dan/atau
- kata sandi.
3. Permohonan NIB
Pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB, yakni bukti registrasi/ pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitasnya dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Patut diperhatikan, pelaku usaha hanya dapat memiliki 1 NIB.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mengisi data pada sistem OSS, yang mencakup:
- Profil;
- Permodalan usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika pelaku usaha perseorangan belum memiliki NPWP, ia dapat mengajukan permohonan NPWP melalui sistem OSS;
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI); dan
- Lokasi usaha.
NIB, yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, merupakan satu-satunya perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
Di sisi lain, NIB berlaku juga sebagai:
- angka pengenal impor;
- hak akses kepabeanan;
- pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
- wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Sedangkan khusus bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan usaha mikro dan kecil (UMK), NIB berlaku juga sebagai:
- Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
- Pernyataan jaminan halal.
4. Penerbitan NIB
Setelah pelaku usaha memenuhi data di atas, NIB secara otomatis terbit melalui sistem OSS. NIB yang terbit itu berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).