Pemerintah Republik Indonesia pada 2 November 2020 telah mengesahkan
undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Melalui
undang-undang ini, terdapat aturan turunan yang mengatur mengenai
kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Laporan Kegiatan
Penanaman Modal atau LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi
penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib
dibuat dan disampaikan secara periodik, khusus Triwulan II Tahun 2022 LKPM diperpanjang hingga 15 Juli 2022 karena adanya pengembangan sistem LKPM di OSS RBA. Manfaat LKPM antara lain :
- Memotret angka-angka perkembangan realisasi penanaman modal.
- Melaporkan bila ada permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan berusaha baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang telah beroperasi/berproduksi.