Prosedur Pelayanan Pencabutan Perizinan atas Permohonan Sendiri
Pemohon datang ke Kantor DPMPTSP Kab. Cianjur kemudian menyerahkan surat permohonan pencabutan izin disertai ktp dan surat izin asli, sertaka NIB apabila izin tersebut diproses melalui OSS