Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Risiko Rendah
Pengambilan surat izin dapat bapak/ibu terima di bagian penyerahan di kantor kami, apabila bapak/ibu menguasakan pengambilan kepada orang lain maka wajib dilengkapi surat kuasa yang ditanda tangani dua pihak diatas…
Semua keluhan dapat pemohon sampaikan melalui kotak saran, telpon, ataupun datang langsung ke kantor DPMPTSP, selain itu keluhan dapat bapak/ibu informasikan kepada kami melalui kuisioner untuk kami jadikan bahan evaluasi…
Kami melayani 191 izin dan nonizin sebagai mana kami informasikan dalam menu "Jenis Layanan Publik", Bapak/Ibu cukup datang dengan membawa perlengkapan berkas maka bagian Front Ofice kami akan memberikan informasi…
Pemohon datang ke Kantor DPMPTSP Kab. Cianjur kemudian menyerahkan surat permohonan pencabutan izin disertai ktp dan surat izin asli, sertaka NIB apabila izin tersebut diproses melalui OSS
Pemohon dapat mengajukan perpanjangan izin baik secara offline maupun online kemudian pemohon dapat memantau permohonan tersebut secara online, apabila status permohonan sudah selesai pemohon dapat me
Pemohon mengajukan permohonan ke bagian front office DPMPTSP Kab. Cianjur kemudian melampirkan fotocopy surat izin yang mau di legalisir beserta surat izin asli dan KTP pemohon.