Kegiatan K5 (Jum\'at Bersih) oleh Tim DPMPTSP Kabupaten Cianjur,\r\nLokasi: Perempatan Bojong - Dishub Cianjur.
Apakah semua usaha wajib memiliki SLF?
Berdasarkan PP 16 2021 Sertifikat Laik Fungsi diperlukan oleh Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Pemilik Bangunan Gedung, dalam rangka pengoperasian bangunan gedung
Bagaimana cara pendaftaran SIPARIGEL ?
Langkah 1: Registrasi Akun Pemohon yang ingin mengajukan izin harus memulai dengan mendaftar akun di aplikasi SIPARIGEL. Pemohon diminta untuk mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat email. Setelah mengisi data yang diperlukan, pemohon dapat mengirimkan permintaan registrasi. Langkah 2: Aktivasi Akun Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima tautan aktivasi melalui email yang mereka daftarkan sebelumnya. Pemohon harus mengklik tautan ini untuk mengaktifkan akun mereka. Selain itu, pemohon juga melakukan verifikasi melalui pesan teks WhatsApp (WA) untuk aktivasi tahap kedua.
Jika ada permasalahan dengan Status KSWP, apa yang mesti dilakukan oleh pelaku usaha?
Pelaku usaha diminta datang ke Kantor Pajak setempat untuk melakukan pengecekan terhadap atas SPT 2 (dua) terakhir.
Apakah semua usaha wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL?
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK 4 2021 telah dilakukan pemilahan terkait dengan jenis kegiatan usaha yang wajib memiliki perizinan dalam hal lingkungan hidup, baik AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
Apakah semua kegiatan PMA harus memiliki rencana investasi lebih dari Rp 10 Miliar, di luar tanah dan bangunan?
Ya, sesuai dengan jenis kegiatan usahanya sebagaimana diatur di Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021